Tools

thumbnail

Apa Pengertian Hak Angket itu

Di Indonesia saat ini sedang terjadi dimana “terdakwa” kasus penistaan agama sedang dilanda berbagai masalah yang diciptakan sendiri, yang pada akhirnya dikeluarkanlah Hak Angket, apakah hak angket tersebut? Hak angket adalah suatu hak yang digunakan untuk melakukan penyelidikan yang dimiliki oleh dewan perwakilan rakyat (DPR) yang memutuskan dalam pelaksanaan suatu undang-undang dalam kebijakan pemerinah yang berhubungan dengan hal penting, strategis dan berdapak pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Disebutkan bahwa dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 1954 tentang Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat, sekurang-kurangnya 10 orang anggota DPR bisa menyampaikan usulan angket kepada Pimpinan DPR. 

Usulan disampaikan secara tertulis, disertai daftar nama dan tanda tangan pengusul serta nama fraksinya. Usul dinyatakan dalam suatu rumusan yang jelas tentang hal yang akan diselidiki, disertai dengan penjelasan dan rancangan biaya. Dalam pasal 177 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disebutkan bahwa hak angket harus diusulkan oleh paling sedikit dua puluh lima orang anggota serta lebih dari satu fraksi, disertai dengan dokumen yang memuat sekurang-kurangnya materi kebijakan pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki dan alasan penyelidikannya.

Sidang Paripurna DPR dapat memutuskan menerima atau menolak usul hak angket. Bila usul hak angket diterima, DPR membentuk panitia angket yang terdiri atas semua unsur fraksi DPR. Bila usulan hak angket ditolak, maka usul tersebut tidak dapat diajukan kembali.

Klik informasi Jasa Pembuatan Skripsi Tegal

Subscribe by Email

Follow Updates Articles from This Blog via Email

No Comments

About

Total Pageviews