Di Indonesia saat ini sedang terjadi dimana “terdakwa” kasus penistaan
agama sedang dilanda berbagai masalah yang diciptakan sendiri, yang pada
akhirnya dikeluarkanlah Hak Angket, apakah hak angket tersebut? Hak angket
adalah suatu hak yang digunakan untuk melakukan penyelidikan yang dimiliki oleh
dewan perwakilan rakyat (DPR) yang memutuskan dalam pelaksanaan suatu
undang-undang dalam kebijakan pemerinah yang berhubungan dengan hal penting,
strategis dan berdapak pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara yang
bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Disebutkan bahwa dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 1954
tentang Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat, sekurang-kurangnya 10 orang anggota
DPR bisa menyampaikan usulan angket kepada Pimpinan DPR.
Usulan disampaikan
secara tertulis, disertai daftar nama dan tanda tangan pengusul serta nama fraksinya.
Usul dinyatakan dalam suatu rumusan yang jelas tentang hal yang akan
diselidiki, disertai dengan penjelasan dan rancangan biaya. Dalam pasal 177
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disebutkan bahwa hak angket harus diusulkan oleh
paling sedikit dua puluh lima orang anggota serta lebih dari satu fraksi,
disertai dengan dokumen yang memuat sekurang-kurangnya materi kebijakan
pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki dan alasan penyelidikannya.
Sidang Paripurna DPR dapat memutuskan menerima atau
menolak usul hak angket. Bila usul hak angket diterima, DPR membentuk panitia
angket yang terdiri atas semua unsur fraksi DPR. Bila usulan hak angket
ditolak, maka usul tersebut tidak dapat diajukan kembali.
Klik informasi Jasa Pembuatan Skripsi Tegal
Klik informasi Jasa Pembuatan Skripsi Tegal