Menurut Undang-Undang No.23 Tahun 1992 menyebutkan bahwa Kesehatan adalah keadaan sejahtera badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi.
Sedangkan Pendidikan Kesehatan merupakan sebuah intervensi yang dilakukan untuk membentuk atau mengubah perilaku kesehatatan.
Sedangkan Pendidikan Kesehatan merupakan sebuah intervensi yang dilakukan untuk membentuk atau mengubah perilaku kesehatatan.
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments